INFOTANGERANG.CO.ID – Polresta Tangerang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggalnya seorang pelajar berinisial NAW (16), Jumat (17/04/2026), bertempat di Lobi Mapolresta Tangerang.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada A., S.H., S.I.K., M.M., M.Si., didampingi jajaran, di antaranya Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana, Wakasat Reskrim AKP Maskuri, Kasi Humas IPDA Sandro Tree Bahara, serta Kanit Reskrim Polsek Mauk IPDA Aji Solehudin.
Dalam keterangannya, Kapolresta menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari aksi tawuran antar kelompok pelajar yang terjadi pada Selasa malam, 7 April 2026, di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
“Korban terjatuh dari sepeda motor saat dikejar oleh kelompok lawan, kemudian mengalami pengeroyokan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan corbek. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke arah kali, namun meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya,” jelas Kapolresta.
Jasad korban sendiri ditemukan dua hari kemudian, tepatnya pada Kamis, 9 April 2026, di aliran Muara Kaliadem, Desa Karang Serang, dengan luka pada bagian dada dan tangan.
Dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Tangerang dan Resmob Polda Banten, polisi berhasil mengamankan sebanyak 14 orang pelaku. Seluruh pelaku diketahui masih berstatus anak di bawah umur sehingga masuk dalam kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan identitasnya dirahasiakan.
“Masih terdapat satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang diduga berperan sebagai pengajak sekaligus pelaku utama pembacokan,” tambahnya.



