Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Ribuan Obat Keras Tanpa Izin Disita Polda Banten, Satu Tersangka Diamankan

Hukum & Kriminal  

Advertisement

INFOTANGERANG.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah hukum Polda Banten.

Petugas berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras yang terjadi di Kabupaten Lebak.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan keras jenis Tramadol HCl dan Heximer di wilayah Kabupaten Lebak. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada Jumat, 1 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial DN (26) di dalam rumahnya yang beralamat di Kampung Wargamulya, Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Tersangka diketahui merupakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian, serta lokasi sekitar, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:

  • 27 plastik bening berisi masing-masing 10 butir Tramadol HCl (total 270 butir)
  • 3 plastik bening berisi masing-masing 50 butir Tramadol (total 150 butir)
  • 30 pack Tramadol HCl, masing-masing pack berisi 10 strip dan tiap strip berisi 10 butir (total 3.000 butir)
  • Total keseluruhan Tramadol HCl sebanyak 3.420 butir
  • 980 butir obat jenis Heximer
  • Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp288.000
  • 10 pack plastik klip bening ukuran kecil (total 1.000 lembar)
  • 1 unit handphone iPhone 13 warna biru beserta SIM card yang digunakan dalam transaksi
Baca juga:  Polisi Tangkap Lima Orang Komplotan Penjual Emas Palsu di Tangsel

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka DN mengakui memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang berinisial Jopian yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan sebanyak empat kali dengan metode yang berbeda, yakni dengan cara datang langsung ke Tanah Abang, Jakarta Pusat, bertemu di Stasiun Rangkasbitung, serta dua kali melalui jasa pengiriman ekspedisi.

Baca juga:  Peredaran Obat Daftar G Dibongkar, Polisi Amankan 2 Pelaku di Wilayah Kosambi Tangerang

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menjual obat-obatan keras tersebut secara ilegal untuk memperoleh keuntungan finansial. Obat-obatan tersebut diedarkan tanpa memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, maupun mutu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya di masyarakat.

“Kami terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tanpa izin. Kasus ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi bangsa dengan menyalahgunakan sediaan farmasi,” tegas Kombes Pol Wiwin.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement