INFOTANGERANG.CO.ID – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan operator seluler untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlindungan sisa kuota internet. Langkah ini diambil karena kepatuhan operator terhadap putusan MK yang ditetapkan pada akhir Juli 2026 belum mencapai 100 persen.

“Karena itu kami mengeluarkan SE dengan nomor 4 tahun 2026 isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Empat Poin Penting dalam SE

Meutya menjelaskan ada empat hal yang diatur dalam SE tersebut:

1. Menjaga Sisa Kuota: Operator seluler wajib menjaga sisa kuota internet sebagai hak konsumen, sesuai dengan putusan MK.

2. Larangan Biaya Tambahan: Operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan atas kelebihan sisa kuota internet yang dimiliki konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *