3. Pilihan Mekanisme Rollover: Operator wajib memberikan pilihan kepada konsumen terkait mekanisme sisa kuota dari periode sebelumnya, misalnya diakumulasikan ke paket berikutnya atau rollover. “Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” tegas Meutya.

4. Edukasi dan Pelaporan: Operator wajib memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme rollover yang mereka hadirkan. Selain itu, operator diwajibkan melaporkan pelaksanaan ketentuan perlindungan kuota kepada Kementerian Komdigi setiap bulan, dengan laporan pertama paling lambat 28 September 2026.

Putusan MK dan Latar Belakang

Sebelumnya, pada Kamis, 23 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet. MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa tarif telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima pengguna, termasuk perlindungan terhadap kuota yang telah dibayar tetapi belum dimanfaatkan.

“Kami harapkan bahwa operator segera mematuhi dan kemudian segera melapor paling lambat tanggal 28 September ini,” pungkas Meutya. Terbitnya SE ini menjadi bentuk nyata hadirnya negara untuk melindungi masyarakat dalam mendapatkan haknya, termasuk di era digitalisasi.

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *