INFOTANGERANG.CO.ID – Ribuan massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Wilayah Kota Tangerang menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPRD Kota Tangerang pada Kamis (10/9/2026). Aksi ini digelar untuk mengawal proses pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang diusulkan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI).

Massa yang memadati kawasan pusat pemerintahan tersebut berasal dari gabungan berbagai federasi dan serikat pekerja, antara lain FSBN KASBI, FSP KEP SPSI Arcadia, FSP FARKES R, KSPSI 1973, FSP KEP KSPSI, FSP LEM KSPSI, FSP RTMM KSPSI, KSPBI, SPERBUPAS GSBI, dan SEPETA.

Koordinator Lapangan Aksi sekaligus Ketua DPC FSP LEM SPSI Kota Tangerang, Zainal Sofyan, menegaskan bahwa aksi ini bertujuan mendesak wakil rakyat di daerah agar segera menerbitkan surat rekomendasi resmi ke tingkat pusat sebelum batas tenggat waktu yang ditentukan.

“Tuntutan aksi kita ingin mendesak DPRD Kota Tangerang untuk membuat surat dukungan terhadap DPR RI, yang mana tuntutannya adalah segera disahkannya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan,” ujar Zainal.

Ia menekankan bahwa desakan ini berpacu dengan waktu menjelang akhir Oktober. “Batas waktu pengesahan tanggal 31 Oktober. Undang-undang tersebut harus segera disahkan. Karena ini menyangkut seluruh nasib buruh yang ada di Indonesia, terkhusus kaum buruh yang ada di Kota Tangerang,” sambungnya.

Dalam orasinya, massa buruh menolak keras regulasi ketenagakerjaan yang menempatkan buruh bertahun-tahun dalam status kontrak tanpa kepastian menjadi karyawan tetap. Mereka juga mendesak agar praktik perdagangan tenaga kerja berkedok outsourcing dihentikan secara total.

Sorotan tajam turut diarahkan pada nasib pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online dan kurir logistik. Orator menyerukan bahwa status “kemitraan” selama ini hanya menjadi dalih aplikator untuk lepas dari tanggung jawab pemenuhan hak-hak normatif dan jaminan keselamatan kerja.

“Ojek online dan kurir online, yang hari ini kondisinya jauh lebih buruk, jauh lebih menderita dibandingkan teman-teman yang bekerja di dalam pabrik,” seru orator.

Massa juga menentang praktik pemagangan di kawasan industri Kota Tangerang yang dinilai telah melenceng jauh dari tujuan aslinya dan kerjap dijadikan celah untuk mempekerjakan buruh murah.

“Buruh diputar dari Harian Lepas (HL), lalu dimasukkan ke magang, masuk kontrak, habis kontrak kembali lagi jadi magang. Ini adalah pembodohan dan perbudakan modern yang dilegalkan,” tegas orator.

Aksi yang berlangsung hingga sore hari tersebut membuahkan hasil setelah perwakilan buruh diterima beraudiensi. Pimpinan DPRD Kota Tangerang langsung menerbitkan Surat Rekomendasi Resmi bernomor B/803/500.57.15/IX/2026 tertanggal 10 September 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPR RI di Jakarta, berisi dukungan percepatan pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah hasil pertemuannya adalah DPRD Kota Tangerang merespons dan langsung membuat surat dukungan resmi untuk dikirimkan ke DPR RI,” ungkap Zainal.

Meski rekomendasi telah dikantongi, buruh menegaskan perjuangan belum selesai. “Kita akan kawal terus sampai benar-benar surat itu diterima dan ditindaklanjuti oleh DPR RI. Apabila belum disahkan hingga tenggat waktu, kita siap mengawal langsung dan mendatangi Gedung DPR RI di Senayan,” pungkasnya.

 

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *