INFOTANGERANG.CO.ID – Hujan abu vulkanik yang menyelimuti sejumlah wilayah akibat erupsi Gunung Anak Krakatau kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya material vulkanik. Namun, tahukah Anda bahwa abu yang bertebaran dari letusan gunung berapi sangat berbeda dengan abu biasa yang kita temui sehari-hari?

Apa Bedanya?

Perbedaan paling mendasar terletak pada proses terbentuknya. Abu biasa merupakan residu organik atau anorganik dari pembakaran. Sementara abu vulkanik adalah pecahan material batuan, mineral, dan kaca vulkanik yang dihancurkan oleh ledakan erupsi. Partikelnya berdiameter kurang dari 2 milimeter, bahkan ada yang mikroskopis.

Abu vulkanik bersifat keras, abrasif, dan berbentuk tajam seperti pecahan kaca berbeda dengan abu batu bara yang cenderung bulat. Ketajaman inilah yang menjadikannya sangat berbahaya.

Bahaya bagi Kesehatan

Pakar Kebencanaan IABI, Daryono, menjelaskan partikel abu vulkanik yang sangat halus dapat lolos dari sistem penyaringan alami di hidung dan masuk hingga ke alveolus paru-paru. Secara kimiawi, partikel abu sering diselimuti senyawa asam seperti asam sulfat dan asam klorida yang dapat menyebabkan iritasi agresif.

Dampak jangka pendek: iritasi mata, batuk, sesak napas (terutama penderita asma). Dampak jangka panjang: kerusakan paru-paru akibat endapan silika. Masker kain biasa tidak cukup efektif gunakan masker N95 dan kacamata pelindung saat beraktivitas di luar ruangan.

Ancaman bagi Kendaraan dan Infrastruktur

Sifat abrasif dan korosif abu vulkanik juga merusak kendaraan dan infrastruktur. Victor Assani, 2W Service Head PT Suzuki Indomobil Sales, menjelaskan partikel silika tajam dapat lolos dari filter udara, menggores dinding silinder dan piston, serta mengontaminasi oli.

General Repair Service Manager Toyota Astra Motor, Iwan Abdurahman, menambahkan kandungan asam pada abu bersifat korosif yang dapat merusak cat, bagian krom, dan menyebabkan kehancuran pada bagian mesin jika dibiarkan terlalu lama.

Memahami perbedaan mendasar antara abu vulkanik dan abu biasa sangatlah krusial bukan sekadar perbedaan istilah, tetapi menyangkut langkah mitigasi dan penanganan tepat untuk meminimalkan risiko kesehatan dan kerusakan harta benda.

 

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *