Prof. Ale menegaskan, dosen tidak hanya bekerja di ruang kelas. Dosen dituntut menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat. Karena itu, kebutuhan dasar dosen perlu dipenuhi agar mereka dapat fokus meningkatkan mutu pendidikan, riset, dan inovasi.

“Sesuai teori Maslow, kebutuhan dasar (basic needs) harus selesai dulu baru bisa berpikir inovasi. Dosen butuh modal beli buku, akses jurnal, dan update ilmu. Maka, ADI bersikap tegas: gaji pokok minimal dosen harus ditetapkan dua kali dari UMR regional setempat,” ujar Prof. Ale.

Penguatan Profesi Dosen Berpengaruh pada Mutu Lulusan

Penguatan profesi dosen dinilai tidak dapat dipisahkan dari kualitas pembelajaran di perguruan tinggi. Ketika dosen harus membagi fokus untuk mencari penghasilan tambahan, waktu dan energi untuk membimbing mahasiswa, memperbarui bahan ajar, melakukan penelitian, serta meningkatkan kapasitas akademik dapat ikut terganggu.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji, dalam pembahasan isu tersebut turut menyoroti adanya krisis pembelajaran atau learning crisis yang berdampak pada mutu lulusan perguruan tinggi. Kondisi ini menjadi alarm bagi dunia pendidikan tinggi karena kualitas lulusan sangat menentukan daya saing sumber daya manusia Indonesia di dunia kerja.

Karena itu, reformasi profesi dan penguatan kesejahteraan dosen perlu dipandang sebagai bagian dari strategi besar memperbaiki kualitas lulusan, bukan sekadar persoalan administratif penggajian.

DPR Dorong Standar Nasional Perlindungan Profesi Dosen

Dorongan reformasi profesi dosen juga mendapat perhatian dari Komisi X DPR RI. Dalam pembahasan yang sama, Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali Yusuf, menyampaikan bahwa DPR tengah memproses draf RUU Sisdiknas baru yang akan mengintegrasikan aturan terkait guru, dosen, dan pendidikan tinggi.

Melalui regulasi tersebut, DPR didorong untuk merumuskan standar nasional perlindungan dan penghasilan minimum dosen agar terdapat acuan yang lebih jelas dan berkeadilan bagi seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

RUU Sisdiknas diharapkan menjadi momentum untuk menata ulang sistem pendidikan nasional, termasuk memastikan alokasi anggaran pendidikan benar-benar menyentuh kebutuhan esensial, seperti penguatan tenaga pendidik, peningkatan kualitas pembelajaran, penguatan riset, dan daya saing lulusan.

Momentum Membangun Pendidikan Tinggi yang Berdaya Saing

ADI menilai, momentum pembahasan regulasi pendidikan nasional dan meningkatnya perhatian publik terhadap kondisi dosen perlu diarahkan pada agenda yang lebih besar, yakni penguatan kualitas pendidikan tinggi Indonesia.

Prof. Ale menegaskan, negara yang ingin maju harus berani menempatkan dosen, peneliti, dan perguruan tinggi sebagai fondasi utama pembangunan pengetahuan. Sebab, dari perguruan tinggi lahir inovasi, riset, teknologi, kepemimpinan intelektual, dan SDM unggul yang akan menentukan masa depan bangsa.

Dengan demikian, reformasi profesi dosen bukan hanya isu sektoral, melainkan bagian dari agenda strategis nasional untuk memastikan Indonesia mampu bersaing dalam percaturan global dan mewujudkan Indonesia Emas 2045.

(Ard/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *