KABUPATEN TANGERANG – SPBU Pasilian bernomor 34.15510 yang berada di Jalan Raya Pasilian, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang diduga melayani pengisian Pertalite berulang kali dengan kendaraan yang sama.
Pantauan infotangerang.co.id di lokasi SPBU pada Rabu (31/8/2022) malam, terlihat modus mengelabui petugas tersebut dilakukan oleh seorang emak-emak dengan menggunakan motor yang ditungganginya.
Selanjutnya, bahan bakar yang dibeli untuk motornya tersebut dia transfer atau dipindahkan ke jerigen yang sudah disiapkan di sebuah lapak pasir yang lokasinya tepat di samping SPBU Pasilian.
Saat dikonfirmasi, emak-emak yang enggan disebutkan namanya itu mengaku kalau dirinya mendapatkan puluhan liter Pertalite tersebut dengan cara berulang kali bolak-balik ke SPBU dengan kendaraan yang sama.
“Ibu ngisi Pertalite buat nanam genjer, buat nanam kacang. Ngisi dua kali, memang ibu dikasih dua kali kata orang SPBU. Iya saya udah sering mengisi,” tuturnya.
Sementara itu, Mul selaku Wakil Pengawas SPBU mengatakan, pihak SPBU Pasilian hanya melayani masyarakat untuk melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sesuai aturan.
“Kami hanya melayani pengisian BBM subsidi yang mengunakan sepeda motor,” ungkap dia.
Menurut Mul, pemindahan bahan bakar jenis Pertalite dari tanki motor ke jerigen yang diisi oleh konsumen tersebut bukanlah kesalahan pihak SPBU.
“Kalau masalah temuan, orangnya aja yang dibawa atau disalahkan. Itu bukan kesalahan SPBU,” ucapnya.
Di tempat terpisah, salah satu pegawai SPBU itu mengungkapkan, kalau konsumen yang mengisi berulang kali itu tentu sudah saling mengenal dengan operator.
“Kalau konsumen dan operator kami sudah saling mengenal serta mengetahui. Kasian aja kalau gak dikasih,” kata pegawai yang juga enggan disebutkan namanya.
Sebagai informasi, Pertamina hingga saat ini masih melarang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk melayani pembelian produk Pertalite JBKP (Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan) memakai jerigen atau drum. Larangan ditujukan kepada seluruh lembaga penyalur retail sales regional jawa bagian barat.
Larangan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Region Manager Retail Sales Jawa Bagian Barat yang dikeluarkan di Jakarta tertanggal 06 April 2022.
(Rza/Rdk)


