BANTEN – Gubernur Banten Wahidin Halim tidak ambil pusing jika buruh melakukan mogok kerja yang akan berlangsung sejak 06-08 Desember 2021. Mogok kerja dianggapnya sebagai ekspresi kekecewaan atas kenaikan yang tidak sesuai tuntutan para buruh.
“Biar aja dia mogok, dia mengekspresikan ketidakpuasan. Tenaga vaksin dari pagi sampai malam Rp 2,5 juta gajinya,” kata Wahidin usai menghadiri acara penyerahan DIPA ke pemerintah kota/kabupaten, di Pendopo Lama Gubernur Banten, Gedung Negara Pemerintah Provinsi Banten, Serang, Senin (6/12/2021).
Pada 30 November 2021 silam, Wahidin Halim mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Banten Tahun 2022.
Kala itu, buruh berdemonstrasi di depan kantor Gubernur Banten hingga malam. Namun, mereka tidak ditemui oleh perwakilan pemerintah.