Meski buruh mengancam akan mogok kerja, Wahidin menegaskan tidak akan merubah keputusannya meski didemo oleh para buruh. Dirinya akan tetap pada pendiriannya lantaran besaran upah yang ditetapkan sudah berdasarkan kajian dan di ikuti oleh perwakilan buruh.
“Itu sudah maksimal, karena perintah dari pemerintah, dari pp, udah kami formulasikan sesuai hidup layak, udah dihitung, mereka juga hadir. Kalau kami tidak sesuaikan dengan PP, salah saya sebagai gubernur. Gubernur tidak akan mengubah keputusan yang sudah ditetapkan, walau terjadi mogok, sepanjang tidak ada perintah dari presiden,” jelasnya.
Melansir dari CNNindonesia.com, Selasa (7/12/2021), berikut besaran upah yang ditetapkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim:
- Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.
- Kabupaten Lebak naik 0,81 persen menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81.
- Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.
- Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
- Kota Tangerang naik 0,56 persen, menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37.
- Kota Tangerang Selatan naik 1,17 persen, menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65.
- Kota Cilegon naik 0,71 persen, menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64.
- Kota Serang naik 0,52 persen, menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10. (Fan/Red)


