Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Indeks Kepuasan Publik Tangani Covid-19: 63,1 Persen Masyarakat Banten Puas Kinerja Wahidin

Tangerang Selatan  

Kajian Politik Nasional (KPN) melakukan survei mengukur tingkat kepuasan publik terhadap penanganan dan penanggulangan Covid-19 di Provinsi Banten.
Advertisement

TANGERANG SELATAN – Kajian Politik Nasional (KPN) telah melakukan survei untuk mengukur tingkat kepuasan publik terhadap penanganan dan penanggulangan COVID-19 di Provinsi Banten.

Survei ini digelar pada 22-25 November 2021. Survei menggunakan metode multistage random sampling (MRS). Dalam survei ini responden berjumlah 800 orang dengan Margin of Error (MoE) ±2,5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Survei ini dilakukan dengan metode wawancara langsung oleh tim lembaga KPN. Responden merupakan warga Banten.

Dari hasil survei, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah Provinsi Banten dalam menangani dan menanggulangi Covid-19 sudah baik. Ditandai dengan jumlah angka persentase 63,1 persen responden menyatakan puas, dan 11,6 persen menyatakan sangat puas. Sementara 17,0 persen menyatakan tidak puas dengan pelayanan kesehatan. Hal ini menunjukan program pelayanan kesehatan di Provinsi Banten berjalan dengan baik.

Baca juga:  Ayo Ramaikan Pasar Kita Pamulang, Lapak Gratis!

Tingkat kepuasan masyarakat Banten terhadap kinerja Wahidin Halim teserbut menjadi modal yang sangat baik dan berpeluang besar kembali meraih jabatan sebagai Gubenur Banten di 2024 mendatang.

“Adapun hal yang membuat masyarakat Provinsi Banten menanggapi positif kinerja Pemerintah Provinsi Banten adalah langkah cepat Gubenur Banten Wahidin Halim dalam menangani Pandemi Covid-19. Sejauh ini, masyarakat di Provinsi Banten yang menjadi responden dalam survei, mengaku telah mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal, baik itu soal kecepatan penanganan,
ketersediaan obat, ventilator, ruang perawatan, tenaga kesehatan, dan oksigen,” kata Adib dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/11/2021).

Baca juga:  Survei IPO: Publik Puas dengan Kinerja WH

Selain itu, respon positif masyarakat Provinsi Banten terhadap penanganan dan penanggulangan Covid-19 didasari atas gerak gesit Wahidin Halim dalam mengambil keputusan dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Serta disusulnya Peraturan Daerah (Perda) terkait penanggulangan Covid-19. Di mana, berdasarkan Perda tersebut, setiap orang melanggar prokes dikenakan sanksi administratif denda paling sedikit sebesar Rp 300.000 dan paling banyak Rp 3.000.000.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement