LAMPUNG – Perwakilan forum Kepedulian Masyarakat Lampung (KEMALA) melakukan investigasi tambang emas hutan lindung Tanggamus Lampung. Jonatan Suyitno selaku Ketua 1 forum Kemala angkat bicara terkait kerusakan hutan dari tambang emas tersebut.
Dari hasil investigasi terlihat ada kerusakan hutan yang cukup mencengangkan, ketua Kemala akan melaporkan permasalahan tambang emas tersebut kepada pemerintah.
“Berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan saat di lokasi Exs Tambang Emas PT Natarang Mining di kawasan hutan lindung dengan register 39 Kabupaten Tanggamus Lampung ditemukan kerusakan hutan yang cukup signifikan, kami akan segera melaporkan kepada pemerintah terkait temuan ini, kata Jon Suyitno yang akrab disapa Bang Jon.

Bukti yang akan kami sampaikan, masih kata Bang Jon, terlihat jelas kerusakan hutan itu sangat parah serta akan berdampak terjadinya longsor (Erosi) dan banjir di kemudian hari, belum lagi hutan lindung tersebut yang telah gundul ditebang pohonnya terlihat sangat memprihatinkan,” tuturnya.
Dikutip dari iglobalnews.co.id, Kamis (18/6/2020), ketidakpekaan serta kurang tanggapnya pejabat setempat dan Pemerintah Daerah saat menyikapi permasalahan ini dalam melaksanakan undang-undang yang ada menjadi bumerang seperti ‘bom waktu’. Seharusnya hutan lindung dijaga dan dilestrasikan bukan untuk dirusak, jelas Bang jon menambahkan.
“Kami masyarakat Tanggamus merasa kecewa dan dirugikan dengan adanya kejadian seperti ini semestinya anggota DPRD Tanggamus sudah merespon dari awal tentang adanya pertambangan di lahan tersebut hingga timbul kerusakan yang begitu parah saat ini. Anggota DPRD terkesan tidak memperdulikan kerusakan hutan tersebut,” ujarnya.
Forum Kemala meminta kepada Bupati Tanggamus bertanggung jawab tentang permasalahan ini, agar masyarakat tidak di rugikan dengan rusaknya hutan lindung Tanggamus.
Lebih lanjut Bang Jon mengatakan, adanya kerusakan hutan lindung Tanggamus kami juga akan mengadukan dan melayangkan surat resmi sebagai dasar laporan forum Kemala, terkait permasalahan aktifitas pertambangan tersebut. Tembusan akan kami sampaikan kepada DPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mabes Polri, dan juga Presiden RI.
Diketahui, kegiatan pertambangan PT Natarang Mining di hutan lindung Tanggamus diduga belum mengantongi izin yang lengkap untuk Eksplorasi atau Eksploitasi Tambang Emas dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. Berdirinya Tambang Emas ditengah hutan lindung Tanggamus diduga telah menyalahi aturan, semua itu diatur jelas di undang-undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Dhi/Red)