Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulai Besok! Naik KRL Wajib Pakai Jaket dan Lengan Panjang

News  

Advertisement

JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran yang memberikan beberapa aturan kepada masyarakat yang ingin naik KRL sesuai dengan Protokol kesehatan yang ketat.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan no. 14 tahun 2020, untuk pengguna jasa KRL wajib untuk menggunaan pakaian lengan panjang atau jaket saat naik KRL. Selain itu, pengguna juga disarankan untuk memakai pelindung wajah atau face shield.

Baca juga:  Jaga Kondusifitas Nasional, SMSI Serukan Perangi Hoax

Selain itu, ada beberapa protokol yang juga perlu diperhatikan saat naik kereta, di antaranya sebagai berikut:

Related posts:

Baca juga:  Sibuk Didemo, Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan DPR

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement