JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran yang memberikan beberapa aturan kepada masyarakat yang ingin naik KRL sesuai dengan Protokol kesehatan yang ketat.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan no. 14 tahun 2020, untuk pengguna jasa KRL wajib untuk menggunaan pakaian lengan panjang atau jaket saat naik KRL. Selain itu, pengguna juga disarankan untuk memakai pelindung wajah atau face shield.
Selain itu, ada beberapa protokol yang juga perlu diperhatikan saat naik kereta, di antaranya sebagai berikut:
Advertisement
Scroll to Continue With Content