KABUPATEN TANGERANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Tangerang sudah mulai memasuki tahap pelaksanaan pemungutan suara. Meskipun perhelatan Pilkades itu terus ditunda, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memberikan angin segar berharap perhelatan Pilkades dapat digelar pada Oktober 2021.
Kepala Dinas PMPD, Dadan Gandana menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades sudah ditentukan pada tanggal 4 Juli 2021, namun harus diundur karena harus mengikuti aturan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, juga harus melihat kondisi situasi pandemi di wilayah masing-masing.
“Pilkades serentak di 77 desa yang digelar pada tanggal 18 Juli ditunda kembali karena PPKM, kemudian pada tanggal 8 Agustus 2021 ditunda sesuai surat edaran dari Mendagri bernomor 141/4251/SJ tertanggal 9 Agustus 2021 perihal Penundaan Pelaksanaan Pilkades selama dua bulan ke depan,” kata Dadan Gandana kepada Diskominfo Kabupaten Tangerang, Kamis (9/9/2021) melansir dari laman resmi tangerangkab.go.id.
Kendati demikian, walau saat ini sudah berada pada zona kuning, namun ia berharap penyebaran Covid-19 bisa terus melandai. Dengan demikian diharapkan pada bulan Oktober bisa dilaksanakan Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang dan dapat berjalan dengan adil dan berperilaku profesional, sehingga dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.


