INFOTANGERANG.CO.ID – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik impor ilegal pakaian bekas (thrifting) di sebuah gudang kawasan Tabanan, Bali, dengan nilai total transaksi fantastis mencapai Rp669 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (15/12/2025), mengatakan bahwa bisnis ilegal ini telah beroperasi sejak tahun 2021 dan melibatkan jaringan internasional dari Korea Selatan.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu ZT dan SB.

Brigjen Ade Safri menjelaskan, para tersangka memesan pakaian bekas pakai dari luar negeri melalui perantara dua warga negara Korea Selatan, berinisial KDS dan KIM.

“Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, yakni ZT dan SB melakukan pemesanan barang ataupun pakaian bekas ini dari Korea Selatan melalui penghubung yang berwarga negara asing dengan cara melakukan pembayaran melalui beberapa rekening, baik atas nama rekening tersangka maupun atas nama orang lain dan juga melalui jasa remitansi,” kata Brigjen Ade.

Pakaian bekas tersebut kemudian dikirim melalui ekspedisi laut melewati Malaysia, sebelum akhirnya masuk ke Indonesia melalui pelabuhan laut yang tidak terdaftar secara resmi. Barang haram ini kemudian dijual ke pedagang di Bali, Jawa Barat, dan Surabaya.

Pencucian Uang dan Penyitaan Aset

Sejak 2021, total transaksi impor ilegal yang dilakukan kedua tersangka mencapai Rp669 miliar. Keuntungan besar dari kegiatan terlarang ini digunakan untuk membeli aset dan mengembangkan bisnis transportasi, yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita:

  • 689 bal pakaian impor ilegal.
  • Tujuh unit bus milik tersangka ZT.
  • Uang senilai Rp2,5 miliar dalam rekening bank ZT.
  • Satu unit mobil Pajero dan satu unit Toyota Raize.
  • Sejumlah dokumen surat jalan.

Total nilai aset yang berhasil disita dari ZT dan SB dalam perkara ini mencapai Rp22 miliar.

Selain kerugian ekonomi, Bareskrim Polri juga menemukan potensi risiko kesehatan yang ditimbulkan dari peredaran pakaian bekas tersebut.

“Risiko kesehatan yang muncul berdasarkan pemeriksaan laboratorium di Bali. Dari sampel pakaian bekas yang diambil oleh penyidik, ditemukan bakteri bacillus sp,” ungkap Brigjen Ade, yang menegaskan bahaya peredaran barang-barang tersebut bagi kesehatan masyarakat.

Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk menuntaskan kasus impor ilegal dan TPPU yang melibatkan jaringan lintas negara ini.

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *