INFOTANGERANG.CO.ID – Persidangan kelima terdakwa kasus dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Korea Selatan (WN Korea) di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (9/6/2026), diwarnai sikap kontras di antara para pesakitan. Satu terdakwa menerima tawaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi saksi mahkota, sementara lainnya dengan lantang menolak.

Maria Sisca, seorang penerjemah bahasa Korea yang didakwa bersama tiga orang jaksa dan satu pengacara, menyatakan penolakannya secara tegas di muka persidangan. Penolakan itu disampaikan langsung ketika Ketua Majelis Hakim mengonfirmasi kesediaannya.

Sementara itu, Herdian Malda Ksatria, mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, justru menyatakan kesediaannya. Dengan imbalan keringanan tuntutan hingga 2/3, Malda dinilai bersedia bekerja sama dengan JPU untuk bersaksi mengenai peran dan kelakuan terdakwa lainnya termasuk dua rekan sejawatnya yang juga terseret dalam perkara yang sama.

Koordinator Tim JPU, Yugo Susandi, mengungkapkan bahwa Maria Sisca melalui penasihat hukumnya sempat menyatakan kesediaan menjadi saksi mahkota. Namun, saat dikonfirmasi langsung oleh Ketua Majelis Hakim di ruang sidang, Maria mengubah sikapnya.

“Jadi, sekarang yang bersedia hanya Pak Malda,” ujar Yugo kepada Pikiran Rakyat di Ruang Tunggu JPU PN Serang.

Yugo menjelaskan bahwa mekanisme saksi mahkota diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 73 memberikan kewenangan kepada JPU untuk menetapkan seorang terdakwa sebagai saksi mahkota dalam perkara tertentu.

Namun, mekanisme ini tidak bisa dilakukan secara sepihak. Pasal 74 mengatur bahwa terdakwa harus terlebih dahulu setuju untuk melakukan negosiasi kesepakatan dengan JPU. Kesepakatan wajib dibuat secara tertulis dan ditandatangani bersama.

“Sesuai ketentuan KUHAP, mekanismenya seperti itu, juga menguntungkan terdakwa sendiri karena bisa mengurangi tuntutan, sama seperti justice collaborator,” katanya.

Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Serang, Hasanudin, menegaskan bahwa syarat mutlak kesediaan saksi mahkota adalah kerelaan dari terdakwa itu sendiri. Pengadilan tidak bisa memaksakan kehendak.

“Jadi, sebelum kami mengeluarkan penetapan, kita tanyakan dulu: ‘Apakah saudara bersedia menjadi saksi mahkota?’ Kalau dia jawab bersedia, baru nanti kami keluarkan penetapannya,” tegasnya.

Menariknya, Hasanudin menyatakan bahwa penetapan saksi mahkota tidak perlu dibuatkan surat formal khusus. Pernyataan langsung di muka sidang yang dicatat panitera dalam berita acara sidang sudah cukup sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *