INFOTANGERANG.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Penetapan ini terjadi hanya enam hari setelah ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026 untuk masa jabatan 2026–2031.
Hery ditangkap di kediamannya di Jakarta pada Kamis (16/4/2026) dini hari oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Setelah pemeriksaan, ia langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Kasus ini bermula ketika PT TSHI, perusahaan tambang nikel, memiliki permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan Kementerian Kehutanan. Pemilik perusahaan berinisial LD kemudian menemui Hery yang saat itu masih menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026.
Hery diduga menyanggupi membantu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang direkayasa seolah-olah bersumber dari pengaduan masyarakat. Ia kemudian mengatur agar kebijakan Kementerian Kehutanan dikoreksi dan PT TSHI diperbolehkan menghitung sendiri kewajibannya. Sebagai imbalan, Hery menerima uang Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.
Respons Pansel: Skrining Ketat, Tapi Tak Tahu “Dosa Lama”
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman 2026-2031, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, mengakui bahwa pihaknya tidak mengetahui konstruksi hukum yang menjerat Hery saat seleksi berlangsung. Ia menegaskan proses seleksi telah dilakukan secara transparan dengan skrining dari KPK, PPATK, BIN, serta penelusuran rekam jejak media, namun tidak ditemukan indikasi korupsi pada saat itu.
“Ini adalah temuan hukum baru yang diungkap di kemudian hari. Kami pun terkejut dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan,” ujar Erwan.
Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP yang baru. Kejagung masih memburu pihak swasta pemberi suap yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
(AD/Rdk)



