Sebelumnya, Korban diduga masih siswi SMP karena menggunakan ikat pinggang dengan logo OSIS SMP.
“Korban merupakan karyawan pabrik, bukan siswi SMP. Sedangkan pelaku, juga karyawan pabrik. Keduanya sempat menjalin hubungan setelah berkenalan dua bulan melalui media sosial,” jelas Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng mengungkapkan pelaku membunuh dengan cara mencekik leher dan membekap mulut korban hingga terjatuh dan meninggal. Lalu, pelaku menceburkan korban ke dalam kubangan air dan menutupi jasadnya ditutupi dengan daun pisang.
“Setelah korban terjatuh, pelaku kemudian menceburkan jasad korban ke bekas empang, dimana korban ditemukan, dengan ditutupi daun pisang,” ungkapnya.
Kini pelaku mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (Dhi/Red)



