INFOTANGERANG.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mempertegas komitmennya dalam melindungi keselamatan warga melalui program asuransi pohon tumbang. Program proteksi yang telah diinisiasi sejak tahun 2019 ini tidak hanya berlaku bagi warga lokal, melainkan terbuka bagi siapa saja yang terdampak musibah pohon tumbang di wilayah Kota Tangerang, tanpa memandang domisili KTP.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 untuk meng-cover risiko dari sekitar 33 ribu pohon di penjuru kota.
Nilai Santunan dan Cakupan Klaim
Pemkot Tangerang telah menetapkan besaran santunan bagi para korban terdampak dengan rincian sebagai berikut:
-
Korban Jiwa/Fisik: Santunan maksimal hingga Rp50 juta untuk korban luka berat atau meninggal dunia.
-
Kerusakan Properti/Kendaraan: Santunan maksimal hingga Rp20 juta untuk kerusakan bangunan atau benda bergerak (seperti mobil dan motor).
“Program ini merupakan langkah mitigasi sekaligus bentuk kehadiran pemerintah saat terjadi bencana alam atau insiden pohon tumbang di ruang publik,” ujar Boyke pada Jumat (9/1/2026).
Persyaratan Berkas yang Diperlukan
Sebelum mengajukan klaim, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung guna kelancaran verifikasi, di antaranya:



