Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Beda Kebijakan, Tangsel Larang Mudik Lokal, Bupati Tangerang Mengizinkan

Tangerang Raya  

Penyekatan dan Check Point di Pos pam gerem atas - merak (foto/rtmcpoldabanten)
Advertisement

TANGERANG RAYA – Kebijakan Mudik lokal pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H. di Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten beda keputusan.

Seperti di Kota Tangerang Selatan, Wakil Walikota, Benyamin Davnie Secara tegas melarang warga Tangsel untuk mudik lokal.

Baca juga:  Pemerintah Izinkan Warga Mudik ini Syaratnya

“Tangsel melarang mudik, dan pelarangan tersebut sudah disampaikan sejak awal kepada masyarakat,” katanya lewat pesan singkat seperti dilansir dari Cnnindonesia, Jumat (15/5/2020).

Bukan hanya melarang, Davnie juga menutup sejumlah operasional angkutan umum untuk tujuan luar daerah seperti bus, travel, dan sejumlah terminal demi mencegah warga agar tidak mudik.

Baca juga:  Buka Pelatihan Satpam Bersama PIK 2, Bupati Tangerang: Prioritaskan Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Bekerja

Namun Davine tidak melarang warganya untuk bersilaturahmi asalkan mengutamakan protokol Kesehatan.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement