KABUPATEN TANGERANG – Beredarnya Surat Hiswana Migas dan Surat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di manfaatkan oleh oknum pengusaha LPG 3 kilogram bersubsidi untuk meraup keuntungan yang lebih besar di masa Pandemi virus corona saat ini.
Dikutip dari srbnews.id, diduga banyak kejanggalan terkait kedua surat ‘sakti’ tersebut. Sebab surat tersebut dibawa oleh para penjual gas elpiji 3 kilogram kelas eceran, yaitu mereka menjual gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke warung atau toko-toko kecil bukan menjual pada tingkat agen atau pangkalan.
Hal senada juga di katakan David Salim selaku Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), ada kejanggalan dalam kedua surat itu. Menurutnya diduga ada oknum yang sudah sengaja membuat surat tersebut dan harus segera ditindak.
“Pertamina serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mempunyai aturan dalam regulasi, tidak boleh jatah subsidi satu daerah di kirim ke daerah lain. Setiap wilayah Kabupaten dan Kota mempunyai kuota masing-masing dan punya warna rayon yang berbeda-beda setiap daerahnya,” jelas David Salim saat dihubungi infotangerang.co.id, Selasa (12/5/2020).
Diketahui kedua surat tersebut bertuliskan tentang operasional distribusi penyediaan kebutuhan BBM dan LPG selama masa tanggap darurat covid-19 yang di tandatangani Direktur Pemasaran Ritel, Mas’ud Khamid dan surat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani oleh Doni Monardo, tentang rekomendasi dan dukungan operasional. (Rls/Red)


