Tidak hanya kepada pengunjung, kepada pemilik cafe maupun angkringan di setiap titik di wilayahnya juga diimbau agar menutup usahanya sesuai aturan jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah selama pandemi Covid-19.
“Sesuai surat edaran pemerintah (Gubernur Banten) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bahwa setiap kegiatan usaha seperti rumah makan, cafe maupun pedagang kaki lima (PKL) hanya diijinkan beroperasional hingga pukul 21:00 WIB untuk mempercepat penanganan wabah virus yang saat ini tengah dialami di berbagai negara,” jelasnya.
“Kepada masyarakat saya imbau untuk mendukung langkah dan mentaati aturan yang telah ditetapkan agar virus ini cepat berlalu, sehingga semuanya bisa kembali normal seperti tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya.
Masih kata Bagin, kegiatan seperti ini akan dilakukan setiap hari dengan sasaran di berbagai titik di wilayah hukum Polsek Karawaci. Dirinya juga mengimbau agar tetap menerapkan 5M, Karena ini adalah salah satu langkah pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.
“Mari kita dukung langkah pemerintah untuk menekan angka positif virus conona dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, dan merapkan 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi,” pungkasnya. (Rud/Red)



