BANTEN – Ketidakpuasan buruh terhadap diputuskannya Undang-Undang Cipta Kerja dan penetapan Upah Minimum menjadi dasar aksi geruduk Pemprov Banten yang akan digelar besok, Rabu (18/11/2020).

Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Kembali akan menggelar aksi didepan kantor Gubernur Provinsi Banten untuk menuntut kenaikan UMK dan UMSK tahun 2021.

Sekitar 10.000 buruh akan berangkat dari berbagai titik kumpul, seperti Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.

Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Dedi Sudarajat mengatakan, aksi yang akan berlangsung besok merupakan hasil kesepakatan bersama pimpinan serikat buruh dari berbagai elemen serikat buruh.

“Besok sepuluh ribu massa buruh dari berbagai organisasi yang ada di kota dan kabupaten se-Provinsi Banten akan bergabung berjuang bersama,” tuturnya.

Dedi menjelaskan bahwa Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) secara tegas menolak Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) terkait penetapan upah minimum.

“Pokoknya buruh menolak keputusan menaker dengan surat keputusan m/11/H.K 04/x/2020/Tanggal 26 Oktober tentang penetapan upah minimum tahun 2021,” jelasnya.

Menurutnya, buruh sangat kecewa dengan keputusan yang telah ditetapkan, mengingat kondisi Indonesia yang masih dilanda Pandemi.

“RUU Cipta Kerja diputuskan saat pandemi, sekarang upah minimum mau diputuskan pada saat pandemi juga, jelas buruh sangat kecewa,” ucap Dedi.

Dedi menerangkan bahwa tidak seluruh perusahaan terdampak Covid, maka dari itu ia memaksa kenaikan UMK pada tahun 2021 mendatang.

“Ingat tidak semua perusahaan terdampak Covid-19, jadi kalau UMK tidak ada kenaikan berarti telah berbuat zalim terhadap buruh yang bekerja di perusahaan yang tidak terdampak dan mampu menaikkan upah buruhnya,” pungkas Dedi. (Arf/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *