Close Ads

Iklan - Scroll untuk membaca artikel ↓

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Blokir IMEI Berantas Handphone Ilegal, Pengguna HKT Terima Notifikasi Bertahap

News  

Foto : ilustrasi tangkapan layar cek IMEI handphone.
Advertisement

JAKARTA – Kebijakan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) tetap berlaku terhitung mulai tanggal 18 April 2020. 

Dilihat dari website resmi kominfo.go.id, dalam siaran Pers No. 58/HM/KOMINFO/04/2020, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, menyatakan sebagai berikut :

Perihal Pertama : Dalam masa percepatan penanganan dampak Pandemi covid-19, pengguna perangkat HKT (handphone, komputer genggam dan tablet) akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih 2 (dua) minggu. 

Perihal Kedua : Pengguna HKT yang saat ini sedang aktif digunakan tidak perlu melakukan registrasi individual. Setiap pengguna HKT dapat tetap mengikuti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau menjalankan physical distancing tanpa perlu khawatir atas pemberlakuan pembatasan IMEI. 

Perihal Ketiga : Pelaksanaan pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI berlaku ke depan. Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir kerena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke Jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI.

Baca juga:  Bocah Menangis Larang Ayah Potong Sapi Qurban: Takut Tertukar

Perihal Keempat : Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak.

Perihal Kelima : Sesuai PM Kominfo No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, perangkat yang tidak memenuhi syarat atau ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Perihal keenam : Jika masyarakat akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah tanggal 18 April 2020, Kementerian Kominfo mengimbau agar memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran. Jika melakukan pembelian secara online, marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, dapat berupa refund atau penggantian barang.

Baca juga:  Dekat Tangerang, ini Lokasi Rumah Dua Orang Positif Corona

Perihal Ketujuh : Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo melaksanakan pembatasan IMEI agar tata niaga perangkat HKT menjadi lebih sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus untuk melindungi masyarakat dari perangkat yang tidak aman dan berkualitas.  

Perlu di ketahui, Nomor IMEI dapat ditemukan dalam perangkat HKT dengan menekan *#06# kemudian tampil di layar perangkat. Selain itu dapat ditemukan di bawah baterai, kardus kemasan dan kartu garansi.

IMEI ilegal adalah IMEI yang tidak sesuai dengan format yang diterbitkan oleh GSMA misalnya yang isi digitnya kosong atau yang digitnya sama semua seperti 000000000000000.

IMEI dapat dipastikan legal apabila memiliki kartu garansi dan buku manual berbahasa Indonesia dari pembuat perangkat; terdaftar atau memiliki TPP (tanda pendaftaran produk) impor/produksi yang bisa di cek melalui https://imei.kemenperin.go.id; dan memiliki sertifikat dari SDPPI. (Fan/Red)

Advertisement

Scroll to Continue With Content
Advertisement