Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


BPSDM Kemendagri: Pemda Wajib Berikan Standar Pelayanan Minimal

DKI Jakarta  

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri sampaikan sejumlah strategi agar pemerintah daerah dapat mencapai Standar Pelayanan Minimal untuk masyarakat. (Dok. Puspen Kemendagri/infotangerang.co.id)
Advertisement

JAKARTA – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono menjelaskan sejumlah strategi agar pemerintah daerah (pemda) dapat mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan wajib pemerintah.

Hal itu disampaikannya di sela kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penerapan SPM Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) yang berlangsung di Kantor BPSDM Kemendagri, Senin (4/4/2022).

Sugeng menjelaskan, SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran dalam 6 urusan wajib pemerintah.

Baca juga:  Mendagri Tito Karnavian Minta Kepada Kepala Daerah Saling Bantu Jelang Pemilu Serentak

Adapun 6 urusan wajib pemerintah tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, Trantibumlinmas, serta sosial. Keenam pelayanan dasar tersebut merupakan hal wajib yang perlu diperhatikan pemda dalam menyusun dokumen perencanaan, sehingga penerapannya dapat berjalan baik.

“Saat ini secara eksistensi semua daerah lagi on going atau proses untuk mencapai SPM sekurang-kurangnya 100 persen. Dari data yang ada Trantibumlinmas tidak terlalu buruk,” ujar Sugeng.

Baca juga:  Pengamat: Pasangan Capres-Cawapres Jawa Sunda Potensi Menangi Pilpres 2024

Sugeng menuturkan, untuk mencapai SPM urusan wajib pemerintah secara baik perlu melakukan sejumlah strategi. Hal itu meliputi konsistensi terhadap dokumen perencanaan, baik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi, kabupaten/kota, maupun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) terutama yang secara langsung berkaitan dan mendukung capaian SPM.

“Misalnya kalau pendidikan, tidak hanya (melibatkan) Dinas Pendidikan tapi juga PU (Dinas Pekerjaan Umum) karena terkait dengan infrastruktur. Juga dengan perhubungan karena berkaitan dengan kendaraan anak sekolah, guru, dan sebagainya,” jelasnya.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement