KABUPATEN TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Trantib Kecamatan Pakuhaji melaporkan pengelola wisata Padi-Padi ke polisi.
Laporan tersebut terkait perusakan portal yang merupakan aset sumber dari APBD. Perusakan diduga dilakukan oleh pihak pengelola.
Camat Pakuhaji Asmawi membenarkan adanya laporan polisi tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan perusakan portal yang dipasang oleh jajarannya.
“Pemasangan portal itu semula karena pengelola padi-padi tidak memiliki izin. Trantib sudah koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang, kami juga memasang papan penyegelan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Asmawi saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).
Asmawi mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus dugaan perusakan tersebut.
“Kami tidak menuduh siapa pelakunya, semua itu kan berdasarkan hasil penyidikan pihak polisi. Kalau kami siap jika diminta keterangannya kalau memang dibutuhkan,” ujarnya.
Asmawi merasa dianggap sebelah mata atas tugas yang dilakukan jajarannya dibantu koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Padahal, tahapan yang ditempuh sudah bersifat persuasif atau musyawarah.
“Langkah kami melakukan tugas sudah memenuhi prosedur. Mulai dari persuasif sampai kepada penindakan segel, tapi malah terjadi insiden perusakan. Maka dari itu Trantib saya ambil langkah tegas membuat laporan polisi,” kata Asmawi.
Pejabat putra daerah setempat ini pun menyayangkan atas peristiwa perusakan portal bagian dari aset milik Pemkab Tangerang tersebut.
“Portal itu kan aset Pemkab Tangerang dengan sumber belanja dari APBD juga. Jadi sama saja tidak menghargai yah,” ungkap Asmawi.
(Rdk)