KOTA TANGERANG SELATAN – Ditengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketiga, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek dan Banten yang keluar masuk wilayah Tangsel untuk membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).
Hal tersebut diungkapkan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany saat jumpa pers di ruang display Puspemkot Tangsel.
Surat ijin tersebut tertuang dalam Peraturan Gubenur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Banten. Dalam Pasal 19 dimana setiap orang yang masuk dan keluar di wilayah Banten harus memiliki surat ijin tersebut.
“Di Pergub Ada penjelasan Siapapun yang masuk Keluar Banten harus ada Surat ijin, dan kami sudah membuat Perwalnya. Aplikasinya sama dengan DKI, warga bisa mengakses Di aplikasi Simponie, dan DPMPTSP akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, “ungkapnya melalui siaran Pers yang diterima Infotangerang.co.id, Sabtu (06/5/2020).
Surat ijin yang prosesnya bisa diakses melalui daring di http://simponie.tangerangselatankota.go.id tersebut dikeluarkan kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya, di bidang yg di izinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi COVID-19, harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19.