KABUPATEN TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial A (35) warga Desa Cilegon Ilir, Kecamatan Banjar Sari, Kabupaten Lebak. A ditangkap karena melakukan aksi pencurian di salah satu minimarket di Desa Cireundeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Sabtu (26/3/2022).
“Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi sekitar jam 2 malam hari. Pelaku masuk ke minimarket dengan cara menjebol plafon,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulis, Senin (28/3).
Zain mengatakan saat itu salah satu karyawan minimarket mendapati alarm minimarket yang terkoneksi ke ponselnya berbunyi. Dirinya bersama temannya bergegas mengecek ke lokasi.
Saksi melihat plafon sudah jebol dan melihat sebuah karung yang berisi ratusan slop rokok berbagai merek yang bernilai sekitar Rp 20 juta.



