Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk-keluar Kota Tangerang Selatan karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.
Jenis perijinan dibagi menjai dua kategori yaitu, pertama, Perjalanan Berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan, kedua, Perjalanan Sekali (situasional karena keadaan tertentu).
“Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19 senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.” jelasnya.
Kabag Hukum Pemkot Tangsel Ervin Ardani menjelaskan, prinsip ijinnya sama dengan DKI.”Kita ingin meminimalisir penyebaran virus covid. Karena Kasian Bagi warga yang tidak mudik mereka tertularkan oleh warga yang mudik, sehingga dengan Surat ini sebagai bentuk pencegahan kami Pemkot Tangsel,” katanya. (Rls/Red)


