SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Mitigasi Hukum Pelayanan Publik.

​Acara yang berlangsung di Hotel Le Dian, Serang, Banten, pada Selasa (23/6/2026) ini dihadiri dan dibuka oleh Bupati Tangerang yang diwakili Asisten Daerah (Asda) 1, Dian Mayang Sari. Turut hadir Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Tangerang Abdullah Rijal, S.H., serta para peserta yang berasal dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Lurah se-Kabupaten Tangerang.

​Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya dari Ombudsman Perwakilan Banten, Komisi Informasi Provinsi Banten, serta Konsultan Hukum Deden Syuqron, S.H., M.H.

Pentingnya Mitigasi Risiko Hukum

​Konsultan Hukum selaku narasumber, Deden Syuqron, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan mitigasi risiko hukum merupakan program pelatihan yang bertujuan membekali aparatur pemerintah dengan pengetahuan hukum dan tata kelola risiko.

​”Pelatihan ini penting untuk mencegah maladministrasi, meminimalisir potensi sengketa atau tuntutan hukum, serta menghindari temuan lembaga pengawas seperti Ombudsman,” ujar Deden.

​Lebih lanjut, Deden memaparkan fokus materi Bimtek kali ini meliputi beberapa poin krusial, antara lain:

  • ​Pemahaman Regulasi: Pemahaman mendalam mengenai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan pedoman hukum administrasi negara.
  • ​Identifikasi Risiko: Memetakan potensi masalah hukum (pidana, perdata, atau PTUN) dalam proses perizinan dan pelayanan.
    ​Penyusunan SOP: Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mematuhi hukum dan transparan.
  • ​Penanganan Konflik & Komplain: Langkah mitigasi saat terjadi sengketa dengan masyarakat atau pihak pemohon layanan.

Respon Positif Peserta

​Di lokasi yang sama, salah satu peserta kegiatan, Budi, S.Pd., yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa (Kasi Binwasdes) Kecamatan Teluknaga, memberikan respons positif terhadap pelaksanaan bimtek ini.

Kasi Binwasdes yang kerap disapa Budus ini mengatakan, mitigasi hukum pelayanan publik merupakan langkah preventif yang sangat dibutuhkan oleh aparatur di tingkat bawah.

​”Mitigasi hukum pelayanan publik adalah serangkaian upaya pencegahan yang dilakukan untuk mengidentifikasi, memetakan, dan meminimalisir potensi pelanggaran hukum atau maladministrasi sebelum dan sesudah layanan diselenggarakan,” kata Budus.

​Ia juga menambahkan bahwa esensi dari kegiatan ini adalah demi kebaikan bersama antara masyarakat dan pemerintah selaku pelayan publik.

​”Tujuannya adalah menjamin hak masyarakat serta melindungi penyelenggara dari tuntutan hukum dan penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.

​(Ard/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *