JAYAPURA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong kolaborasi kuat antara pemerintah dan sektor swasta untuk mengatasi persoalan perumahan rakyat di Papua. Langkah ini dinilai krusial melalui penerapan kebijakan pembiayaan yang ringan bagi masyarakat.
Menurut Mendagri, upaya tersebut dapat diwujudkan dengan menghapus berbagai beban pajak pembangunan, serta menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan berbunga rendah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Karena kalau dari pemerintah saja yang bangun bedah rumah tidak akan cukup dari APBN apalagi APBD, sehingga salah satu strateginya adalah mendorong swasta,” ujarnya saat meninjau Perumahan Grand Royal Regency II di Jayapura, Papua, Minggu (21/6/2026).
Mendagri menjelaskan bahwa kebutuhan perumahan di wilayah Tanah Papua masih menjadi tantangan besar hingga saat ini.
Berdasarkan data yang dipaparkannya, hampir 30 persen masyarakat di wilayah Tanah Papua belum memiliki hunian yang layak.
Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah kini tengah menyiapkan berbagai skema insentif guna mendorong percepatan pembangunan perumahan sekaligus meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat setempat.
Salah satu langkah konkret yang ditempuh pemerintah adalah penyediaan KUR Perumahan dengan bunga yang sangat ringan bagi MBR, yakni sekitar 0,5 persen per bulan.
Dengan skema tersebut, masyarakat hanya perlu menyediakan uang muka sekitar satu persen atau kurang lebih Rp2,4 juta untuk bisa memiliki rumah sendiri senilai Rp240 juta.
Mendagri berharap kebijakan strategis ini dapat memperluas akses kepemilikan rumah, sekaligus mengurangi beban finansial masyarakat yang selama ini harus mengeluarkan biaya sewa tempat tinggal yang relatif tinggi.
Selain kemudahan akses pembiayaan, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif fiskal untuk menekan biaya pembangunan rumah.
Oleh karena itu, Mendagri menginstruksikan seluruh pemerintah daerah di wilayah Papua untuk segera menerapkan kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus bagi MBR.
“Tolong teman-teman kepala daerah, enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Papua Raya, betul-betul menerapkan nol persen untuk PBG dan BPHTB,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Mendagri juga mengapresiasi komitmen pengembang perumahan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Salah satunya melalui program penghijauan yang mewajibkan penanaman sedikitnya dua pohon pada setiap unit rumah yang dibangun.
Menurutnya, langkah ini tidak hanya meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, tetapi juga membantu menjaga kondisi tanah dan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
“Dengan dibuat program reboisasi penghijauan ini akan memperkuat struktur tanahnya dan juga keasriannya, ditambah lagi juga lingkungan akan lebih sehat. Saya mendukung betul program itu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan peninjauan ini turut dihadiri oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri beserta jajaran, Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, Serta para pemangku kepentingan terkait lainnya.
(Ard/Rdk)



