Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Dampak Corona, 30 Ribu Karyawan di Banten Akan Dirumahkan

Banten  

ilustrasi buruh (foto/sindonews)
Advertisement

Kemudian, kebijakan perusahaan akan memotong sebesar 60-70 persen gaji karyawan di tengah situasi pandemi ini, menurut dia, membuat produksi industri berkurang dinilai wajar, asal harus ada kesepakatan dengan serikat buruh di perusahaan tersebut

“Pemerintah, sebagai pengawasan harus memastikan status dirumahkan sementara otomatis harus mendapat hak. Kalau diputus, kerjaan kalau kontraknya masih, ya, harus dibayarkan gitu,” katanya mengutip Aliena.id.

Baca juga:  Polresta Tangerang Akan Biayai Perawatan Anak Korban Penganiayaan di Sindang Jaya

Ia juga berharap pemerintah jeli dalam membaca situasi jangan sampai kondisi ini malah menjadi momentum perusahaan-perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, menghadapi bulan suci ramadhan dan idul fitri.

Menurut dia, selama ini tanpa situasi pandemi sudah menjadi langganan bulan ramadhan perusahaan itu mengurangi kontrak. “Mengeluarkan karyawan yang memang sudah dianggap sepuh dan sebagainya,” Ujarnya.

Disampaikan Saukani, berdasarkan laporan yang masuk ke SPN sudah ada sekitar 2.500 karyawan dibeberapa perusahaan di Banten telah dirumahkan. Sebanyak 2. 000 karyawan di wilayah Tangerang dan 500 karyawan lainnya di daerah Kabupaten Lebak.

Baca juga:  Biddokes Polda Banten Gelar Rapid Test Penumpang Kapal

“Kami, sudah laporkan ke pihak Disnaker supaya diawasi supaya jelas dirumahkan atau PHK. Kalau PHK pemerintah harus memastikan mendapatkan haknya, kalau dirumahkan mendapatkan haknya juga,” tutupnya. (Map/Fand)

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement