BANTEN – Dampak Pandemi Virus Corona atau Covid-19 semakin meluas, kali ini sebanyak 100 Perusahan akan merumahkan karyawannya.
Akibatnya Sebanyak 30 ribu Karyawan akan terdampak kebijakan pengurangan pekerja atau Dirumahkan.
Menanggapi hal tersebut Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengatakan tidak mempermasalakan kebijakan tersebut selama untuk keselamatan para pekerjanya.
Ketua Bidang Sosial Politik SPN Banten, Saukani mengungkapkan, ada beberapa pandangan terhadap para buruh dimana mereka menilai buruh sebagai manusia yang tidak akan terpapar Virus Covid-19.
“Artinya, kalau membuat peraturan, ketika diberlakukan kewaspadaan untuk penyelamatan jiwa, maka harus semua, bukan hanya ASN,” kata Saukani, saat dikonfirmasi, Rabu (8/4).
Meski dirumahkan dia meminta perusahaan tetap membayar hak para Pekerja yang dirumahkan karena mereka memiliki tanggungan untuk menafkahi keluarganya.