Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Dampak Corona, 30 Ribu Karyawan di Banten Akan Dirumahkan

Banten  

ilustrasi buruh (foto/sindonews)
Advertisement

BANTEN – Dampak Pandemi Virus Corona atau Covid-19 semakin meluas, kali ini sebanyak 100 Perusahan akan merumahkan karyawannya.

Akibatnya Sebanyak 30 ribu Karyawan akan terdampak kebijakan pengurangan pekerja atau Dirumahkan.

Menanggapi hal tersebut Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengatakan tidak mempermasalakan kebijakan tersebut selama untuk keselamatan para pekerjanya.

Baca juga:  Layanan Pertanahan di Banten Tetap Optimal di Tengah Kebijakan WFH Setiap Jumat

Ketua Bidang Sosial Politik SPN Banten, Saukani mengungkapkan, ada beberapa pandangan terhadap para buruh dimana mereka menilai buruh sebagai manusia yang tidak akan terpapar Virus Covid-19.

“Artinya, kalau membuat peraturan, ketika diberlakukan kewaspadaan untuk penyelamatan jiwa, maka harus semua, bukan hanya ASN,” kata Saukani, saat dikonfirmasi, Rabu (8/4).

Baca juga:  Rakor Penanganan Pandemi Covid-19, Dandim 0510 Tigaraksa: Kita Akan Lakukan Rapid Test

Meski dirumahkan dia meminta perusahaan tetap membayar hak para Pekerja yang dirumahkan karena mereka memiliki tanggungan untuk menafkahi keluarganya.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement