KABUPATEN TANGERANG – Dampak pandemi covid-19 di Kabupaten Tangerang membuat beberapa perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal terhadap para karyawannya.

Bahkan berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Tercatat 10 perusahaan telah tutup dan jumlah karyawan yang di PHK dan dirumahkan telah mencapai angka 21.868 orang.

“Dampak Covid-19 ini memang cukup memukul pelaku industri, sepi order, tak bisa jual dan minim bahan baku menjadi faktor pemicu,” ujar Jarnaji Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Minggu (31/5/2020).

Jarnaji mengatakan jumlah karyawan yang di PHK dan dirumahkan terus bertambah sejak tiga bulan terakhir ini. Jika dua bulan lalu, karyawan yang di PHK dan dirumahkan masih tercatat di angka 7 ribu, pasca Lebaran Idul Fitri ini jumlahnya membengkak menjadi 21.868.

Jarnaji juga Menjelaskan langkah PHK dan merumahkan karyawan merupakan langkah terakhir yang diambil perusahaan di tengah pandemi Corona ini.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Dwi Gama Ediyanto merinci 21.868 karyawan tersebut terdiri dari 12.868 PHK dan 9.250 yang dirumahkan. “Dari 79 perusahaan, 10 diantaranya tutup,” kata Dwi Gama.(Map/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *