KABUPATEN TANGERANG – Mengantisipasi pelanggaran protokol kesehatan, Dandim 0510/Trs (Tigaraksa), Letkol Inf Bangun I.E Siregar bersama Kapolresta Tangerang, Kombespol Ade Ary Syam Indardi dari atas mobil komando menghimbau massa pengunjuk rasa agar tetap menggunakan protokol kesehatan.
Dengan menggunakan pengeras suara, Bangun I.E Siregar menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan semua yang telah melakukan penyampaian pendapat dengan tertib.
“Saya berharap para aksi unjuk rasa perwakilan dari tiap-tiap perusahaan agar tidak berangkat ke gedung DPR RI, karena situasi negara kita mengalami pandemi Covid-19 dan kita harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah di buat oleh pemerintah,” jelasnya kepada aksi massa yang berkumpul di kawasan Cikupa mas raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (07/10/2020).
Aksi massa buruh yang di perkirakan mencapai 150 orang itu tergabung dalam KASBI, FSBKU, KSPSI 1973 dan KSPSI Citra Raya.
Bangun I.E Siregar juga mengatakan bahwa personel gabungan yang terdiri TNI dan Polri terus membantu mengawal, dan juga memonitoring aksi unjuk rasa buruh menolak pengesahan RUU Cipta Kerja.
“Kami TNI dan Polri terus mengawal melakukan pengamanan dalam tuntutan aksi buruh menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan pihak buruh,” tuturnya.
Di lokasi pengamanan tersebut terdiri dari Kapten Inf Khoiril Anwar Danramil 04/Cikupa, Lettu Ali Maskuri Danunit Intel Kodim 0510/Trs, Bambang Mardi Santoso, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang dan para PJU jajaran Polres Kabupaten Tangerang. (Dhi/Red)
Source: #pendim 0510/Trs.


