KABUPATEN TANGERANG – Untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), Danramil 01/Tln (Teluknaga) Kodim 0510/Trs (Tigaraksa) Kapten CPM Djalaluddin Putra dan Kapolsek Teluknaga AKP Edi Supriyatno, memimpin langsung operasi yustisi di Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Sabtu (26/12/2020).
Operasi yustisi bertujuan untuk mengingatkan warga agar terhindar dari Covid-19. Tim Satgas Covid-19 dari Koramil 01/Tln terus melakukan patroli dan operasi yustisi untuk memutus penyebaran Covid-19.
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar, dikatakan Kapten CPM Djalaluddin Putra bahwa operasi yustisi dilaksanakan dengan tujuan mengingatkan dan memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Hari ini tim satgas Koramil 01/Tln yang dipimpin langsung Danramil dan Kapolsek Teluknaga bersama Muspika Teluknaga, bersinergi untuk menegakkan hukum protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujarnya.