KABUPATEN TANGERANG – Untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), Danramil 01/Tln (Teluknaga) Kodim 0510/Trs (Tigaraksa) Kapten CPM Djalaluddin Putra dan Kapolsek Teluknaga AKP Edi Supriyatno, memimpin langsung operasi yustisi di Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Sabtu (26/12/2020).

Operasi yustisi bertujuan untuk mengingatkan warga agar terhindar dari Covid-19. Tim Satgas Covid-19 dari Koramil 01/Tln terus melakukan patroli dan operasi yustisi untuk memutus penyebaran Covid-19.

Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar, dikatakan Kapten CPM Djalaluddin Putra bahwa operasi yustisi dilaksanakan dengan tujuan mengingatkan dan memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Hari ini tim satgas Koramil 01/Tln yang dipimpin langsung Danramil dan Kapolsek Teluknaga bersama Muspika Teluknaga, bersinergi untuk menegakkan hukum protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Dandim Bangun I E Siregar menambahkan, personil Koramil 01/Tln terus mengingatkan warga untuk percepatan penanganan Covid-19, dengan cara mendisiplinkan masyarakat untuk sama-sama laksanakan gerakan 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Orang nomer satu di Kodim 0510/Trs itu juga mengimbau agar operasi yustisi Koramil 01/Tln bersama muspika kecamatan harus berpindah-pindah lokasi patroli. Hal itu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Koramil 01/Tln. (Dhi/Red)

Source: Pendim 0510/Trs.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *