SERANG – Tindakan perampasan yang dilakukan oleh debt collector kembali terjadi. Iman Fuadi menjadi korban perampasan kendaraan truck Isuzu Elf di Jalan raya Serang-Cilegon pada Kamis (4/2/2021).
Iman Fuadi yang aktif sebagai wakil bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serang akan menempuh jalur hukum terkait peristiwa perampasan kendaraan miliknya.
Melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PWI Provinsi Banten, Cecep Syaepudin mengatakan pihaknya akan melaporkan leasing PT Arthaasia Finance ke Polda Banten. Karena, menarik kendaraan secara paksa di tengah jalan.
“Ya, kami akan melaporkan leasing PT. Arthaasia Finance. Karena telah menarik paksa kendaraan milik Pak Iman Fuadi di tengah jalan,” tuturnya kepada Wartawan, Rabu (10/2/2021).
Menurut Cecep, kawanan leasing tersebut telah melakukan suatu perbuatan kesewenangan. Mereka (debt collector) mengejar serta melakukan penghadangan si pengendara tanpa menghiraukan keselamatan sedikitpun.
“Sebab kuat dugaan tindakan tersebut sewenang-wenang karena telah mengambil mobil klien kami secara paksa. Unit tersebut diambil di jalan dengan cara dikejar. Kemudian dihalangi dengan mobil pelaku, dan kontak mobilnya di rampas,” terang Cecep.
“Menurut hemat kami, pasal perampasan unsurnya terpenuhi. Karena, walaupun ada penandatanganan berita acara penyerahan unit kendaraan, namun yang menandatanganinya sopir bukan debitur,” kata dia.
Sementara itu, Iman Fuadi mengaku memiliki kendaraan tersebut sejak tahun 2016 yang diperoleh dari dealer Isuzu PT Autocipta Karya di Jakarta. Kendaraan tersebut dibiayai oleh PT Arthaasia Finance yang berdomisili di Jakarta dengan TOP (Term Of Payment) kredit selama 48 bulan.
Setelah menginjak angsuran ke 42 kali, lanjut Iman, angsuran pembayaran menunggak karena keadaan ekonomi yang kurang baik, ditambah massa pandemi Covid-19.
“Bukan disengaja, saya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melunasi hutang. Namun, bagaimana jika Tuhan berkehendak lain yang mengakibatkan saya belum bisa membayar hutang,” jelas Iman.
“Saya pikir ini perbuatan ugal-ugalan banget. Sebab, hampir 4 tahun saya membayar angsuran, dan belum pernah ketemu dengan debt collector,” sambungnya. (Dhi/Red)