“Menurut hemat kami, pasal perampasan unsurnya terpenuhi. Karena, walaupun ada penandatanganan berita acara penyerahan unit kendaraan, namun yang menandatanganinya sopir bukan debitur,” kata dia.

Sementara itu, Iman Fuadi mengaku memiliki kendaraan tersebut sejak tahun 2016 yang diperoleh dari dealer Isuzu PT Autocipta Karya di Jakarta. Kendaraan tersebut dibiayai oleh PT Arthaasia Finance yang berdomisili di Jakarta dengan TOP (Term Of Payment) kredit selama 48 bulan.

Setelah menginjak angsuran ke 42 kali, lanjut Iman, angsuran pembayaran menunggak karena keadaan ekonomi yang kurang baik, ditambah massa pandemi Covid-19.

“Bukan disengaja, saya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melunasi hutang. Namun, bagaimana jika Tuhan berkehendak lain yang mengakibatkan saya belum bisa membayar hutang,” jelas Iman.

“Saya pikir ini perbuatan ugal-ugalan banget. Sebab, hampir 4 tahun saya membayar angsuran, dan belum pernah ketemu dengan debt collector,” sambungnya. (Dhi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *