KOTA TANGERANG – Kota Tangerang yang mempunyai julukan Kota ‘Akhlakul Karimah’ ternyata masih ada saja yang mencorengnya. Karena diduga masih ada tempat esek-esek di kota tersebut.

Pemerintah Kota Tangerang secara tegas menyatakan akan memberikan sanksi bagi hotel yang terbukti secara hukum melakukan penyimpangan.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan bahwa kegiatan menyimpang yang dilakukan di hotel Alona Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, masih dalam tahap investigasi pihak Kepolisian.

“Kasus hotel Alona masih dalam tahap penyelidikan pihak Kepolisian,” ujar Arief, dilihat infotangerang.co.id melalui website resmi milik Pemkot Tangerang, tangerangkota.go.id, Sabtu (20/3/2021).

Untuk itu pihak Pemkot Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan mengecek kelengkapan administrasi hotel Alona.

“Senin Pemkot Tangerang akan berkoordinasi dengan kepolisian dan juga memanggil pihak manajemen hotel guna melakukan pemeriksaan perizinannya,” tuturnya.

Arief menambahkan, pemberian sanksi terberat jika terbukti bersalah bisa pada penutupan tempat usaha.

“Kita secepatnya akan melakukan penutupan hotel tersebut, namun kami masih harus melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian,” tandas Arief. (Fan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *