KABUPATEN TANGERANG – Kurangnya pengawasan berdampak buruk bagi kesehatan akibat pencemaran lingkungan hidup dari pengolahan limbah B3 berupa pembakaran limbah komponen elektronik (E-Waste), yang berada di desa kampung besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Menurut Ahmad Bustomi selaku sekjen Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara, DPAC Teluknaga, menjelaskan setiap orang yang melakukan usaha pengolahan limbah B3 harus mempunyai izin lingkungan, amdal atau UKL-UPL sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup.
“Dalam usaha atau kegiatan pengelolahan limbah komponen atau bahan bakar beracun (B3), pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan. Seperti izin lingkungan, pembuangan air limbah, pemanfaatan limbah B3, pengolahan B3, pengumpulan B3, penimbunan B3, dumping, rekomendasi pengangkutan limbah B3, registrasi laboratorium lingkungan dan registrasi kompetensi LPJP Amdal,” tutur Ahmad Bustomi yang akrab disapa Tomi, melansir wartakan.id, Kamis (10/9/2020).
Pengolahan limbah B3, lanjut Tomi, mempunyai dasar hukum. Diantaranya yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2012 tentang kegiatan wajib amdal, dan masih ada peraturan lain yang tertuang dalam dasar hukum izin tersebut.