“Bilamana diduga pengolahan limbah komponen atau B3 tidak mengantongi izin sesuai peraturan pemerintah. Hal ini sangat merugikan kesehatan masyarakat sekitar, saya selaku sosial kontrol akan melaporkan usaha atau kegiatan pengolahan limbah komponen kepada instansi terkait diruang lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang,” ucap Tomi.

Abdul Rosip salah satu warga kampung besar mengatakan, pembakaran komponen ini sudah berjalan cukup lama, kurang lebih lima tahun. Selain itu pembakaran dilakukan siang malam.

“Akibat dari dampak pembakaran limbah tersebut mengakibatkan bau yang sangat menyenggat hidung, dan menimbulkan gumpalan asap hitam di lingkungan sekitar masyarakat sampai kedesa sebelah karena asap terbawa angin. Gumpalan asap tersebut sangat berdampak dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar,” tuturnya. (Her/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *