“Masih saya pelajari kemungkinan besok baru kita gelar karena berkas perkara masih menumpuk di meja, jadi besok ya saya informasikan kembali,” ujar Wildan.
Wildan juga menjelaskan bahwa hasil visum tersebut terselip di rumah sakit husada. Kami dari pihak kepolisian sudah memanggil saksi korban untuk dimintai keterangan.
“Apabila hasil visum sudah ada dan diserahkan ke pihak kepolisian maka kami akan memanggil pelakunya, dan bila benar terbukti ada bekas penganiayaan maka pelaku akan di naikkan statusnya sebagai tersangka,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ferry Setiawan selaku kuasa hukum dari klien inisial SW tengah menjadi korban penganiayaan oleh JE, seorang bos di salah satu kantor dan gudang elektronik di bilangan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Atas peristiwa tersebut korban mengalami luka lebam dan memar dikepala bagian belakang dan luka cakar ditangan.
Diketahui kejadian itu bermula saat korban hendak mendatangi kantor JE bermaksud ingin mediasi dan mengklarifikasi soal pemecatan sepihak terhadap kliennya yang berinisial SW. Laporan Ferry tercatat dalam nomor: 78/K/IX/2020/PMJ/Restro JP/SB. (Dhi/Red)




