JAKARTA – Ferry Setiawan penasihat hukum Media Indonesia Parlemen (MIP) mendatangi Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat guna membuat Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya.
Laporan Ferry Setiawan tercatat dengan nomor 78/K/IX/2020/PMJ/Restro JP/SB. Ferry mengatakan, penganiayaan yang ia alami pada Senin 7 September 2020 di kantor gudang elektronik milik pengusaha inisial JE di Rt 3 Rw 5 Kelurahan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Saat itu dia selaku kuasa hukum kliennya inisial SW berniat untuk melakukan klarifikasi dan mediasi dengan JE.
“Saya mau klarifikasi pemecatan terhadap klien saya, karena pemecatannya itu hanya diberitahukan lewat WA. Namun pas ketemu, JE si bos tersebut bertanya dengan nada tinggi dan marah-marah sambil melempar gelas plastik yang ada airnya ke arah muka saya,” jelasnya.
Tidak cukup sampai disitu, lanjut Ferry, JE juga melemparkan asbak kaca dan tongkat besi, kemudian JE mengarahkan ke perut Ferry. “Saya sempat tangkis dengan kedua tangan hingga akhirnya terkena di kepala bagian belakang dan mengalami luka memar bengkak dan luka cakar ditangan,” kata Ferry dalam keterangan pers tertulis, Selasa (08/9/2020).
Ferry berharap kejadian ini semoga cepat ditangani oleh pihak Polsek Sawah Besar demi keadilan dan tidak terjadi pada Lawyer lain apabila menangani kasus seperti ini, dengan karakter pengusaha yang bersifat arogan seperti itu.
“Meski ini menimpa kepada saya, saya akan tetap mencari keadilan untuk klien dan saya pribadi. Selain itu, saya juga akan melaporkan perusahaan elektroniknya kepada Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat guna mengecek kelengkapan dokumen maupun perijinan dari perusahaan tersebut,” ujarnya. (Her/Red)