KOTA TANGERANG – Pemerintah Provinsi Banten resmi mengeluarkan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Nomor: 421/0418 -Dindikbud/2022 tentang perpanjangan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Dilihat infotangerang.co.id, Surat edaran Dindikbud Provinsi Banten tersebut tertera tanggal dikeluarkan pada 21 Februari 2022.

Dalam surat tersebut Pemerintah Provinsi Banten menetapkan PJJ di Wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang diperpanjang sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

“Untuk itu diberitahukan bahwa pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang diperpanjang sampai dengan waktu yang belum ditentukan,” tulis dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Pembina Utama Madya, Dr H. Tabrani.

Tertulis juga bahwa, surat itu ditujukan kepada Kepala SMA, SMK, SKH Negeri dan Swasta Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Surat edaran yang ditandatangani Kepala Pembina Utama Madya, Dr H. Tabrani, meminta untuk sekolah tetap menyampaikan laporan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melalui cabang dinas masing-masing.

(Idh/Fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *