“Perilaku Tumpang Sugian sebagai orang nomor satu di Desa Wanakerta sangat mencederai dan tidak menghargai kami selaku mitra kerjanya. Dimana, LSM dan wartawan sendiri merupakan pilar keempat bagi demokrasi,” jelasnya.
“Demonstrasi yang kami gelar hari ini sebagai bentuk penolakan atas ucapan Lurah Tumpang Sugian (LTS),” lanjut Catur.
Catur berharap hal tersebut tidak terulang kembali oleh kepala desa lainnya. Ia menegaskan bahwa ucapan Kades Wanakerta mengandung ujaran kebencian kepada wartawan dan LSM.
“Kami berharap hal ini tidak terjadi oleh kades lain. Dalam logika hukum ucapan LTS mengandung unsur ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang jelas mengarah ke unsur pidana,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kades Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya diduga telah menghina profesi wartawan dan LSM melalui pesan suara yang dibuatnya sendiri pada Minggu (6/3/2022).
Atas pernyataannya tersebut, puluhan wartawan dan LSM melaporkan Kades Wanakerta ke Polresta Tangerang. Laporan itu teregister dalam laporan polisi bernomor TBL/B/206/III/2022/SPKT/Polresta Tangerang Polda Banten.
(Jar/Fan)



