KABUPATEN TANGERANG – Dinilai gagal membina Kades Wanakerta, puluhan wartawan dan LSM meminta agar Bupati Tangerang mencopot Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang dan Camat Sindang Jaya dari jabatannya.

Tuntutan tersebut disampaikan koordinator aksi, Catur, saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Bupati Tangerang imbas dari pernyataan Kades Wanakerta Tumpang Sugian yang diduga telah menghina profesi wartawan dan LSM melalui voice note (pesan suara).

Catur mengatakan, DPMPD merupakan dinas yang diberikan kewenangan untuk mengurus dan membina kepala desa, terlebih dinas pemberdayaan tersebut diberikan anggaran untuk melakukan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK).

“Kami hanya meminta agar Kadis DPMPD dan Camat Sindang Jaya dicopot atau diganti,” tutur Catur kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Catur menambahkan, dirinya mengajak kepada seluruh wartawan dan LSM untuk menolak tegas aras hinaan atau pelecehan yang disampaikan Kades Wanakerta di WhatsApp grup hingga menjadi viral.

“Perilaku Tumpang Sugian sebagai orang nomor satu di Desa Wanakerta sangat mencederai dan tidak menghargai kami selaku mitra kerjanya. Dimana, LSM dan wartawan sendiri merupakan pilar keempat bagi demokrasi,” jelasnya.

“Demonstrasi yang kami gelar hari ini sebagai bentuk penolakan atas ucapan Lurah Tumpang Sugian (LTS),” lanjut Catur.

Catur berharap hal tersebut tidak terulang kembali oleh kepala desa lainnya. Ia menegaskan bahwa ucapan Kades Wanakerta mengandung ujaran kebencian kepada wartawan dan LSM.

“Kami berharap hal ini tidak terjadi oleh kades lain. Dalam logika hukum ucapan LTS mengandung unsur ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang jelas mengarah ke unsur pidana,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kades Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya diduga telah menghina profesi wartawan dan LSM melalui pesan suara yang dibuatnya sendiri pada Minggu (6/3/2022).

Atas pernyataannya tersebut, puluhan wartawan dan LSM melaporkan Kades Wanakerta ke Polresta Tangerang. Laporan itu teregister dalam laporan polisi bernomor TBL/B/206/III/2022/SPKT/Polresta Tangerang Polda Banten.

(Jar/Fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *