Masih kata M Yassin Kosasih, dalam penangkapan tersebut turut diamankan 2 oang tersangka berinisial I (47) nahkoda kapal MT Putra Harapan dan tersangka berinisial M (39), sementara 4 tersangka berinisial J, M, K dan H yang melarikan diri dengan cara lompat kelaut pada proses penangkapan masih dalam proses pencarian. Hasil dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti sebanyak 21,5 ton solar, kapal MT Putra Harapan, satu unit selang hose single mooring, mulut pipa buatan, dan dua buah pipa selang spiral.
“Para pelaku pencurian BBM ini telah disangkakan melanggar pasal 363 KUHP, 372 KUHP, pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas, hingga pasal 4 juncto pasal 2 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Mereka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” tandasnya.
Dalam kegiatan konferensi pers ini turut hadir Corporate Secretary PT Pertamina Putut Andrianto, VPHSSE Operation PT Pertamina Datu Yodi dan VP HSSE PT Pertamina T Parningotan Pasaribu. (Rud/Red)



