Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


DKPP Akan Periksa Anggota KPU RI Terkait Verifikasi Partai Politik dan Dugaan Ancaman Kepada Penyelenggara

Perkara tersebut diadukan oleh Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.

DKI Jakarta  

Editor: Redaksi

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli. (Dok. Humas DKPP)
Advertisement

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

Baca juga:  Pelantikan Bupati-Wali Kota Hasil Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Lancar

“Sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum,” tambahnya.

Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

Baca juga:  Kepala BPSDM Kemendagri: ASN Harus Profesional Mengelola Administrasi dan Kepegawaian

Sumber: Humas DKPP

(Rdk)

Podcast DKPP:

https://youtu.be/Ti7yCpiLrIo

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement