Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Dr. Rizqullah : Apa Kabar Bank Banten?

Opini  

Advertisement

Alternatif Solusi Terbaik.
Persoalan utama Bank Banten sebenarnya tidak dipenuhinya sisa komitmen pemenuhan modal sebesar Rp300 miliar sejak tahun 2017 hingga saat ini. Pada tahun 2017, Bank Banten telah mampu meningkatkan bisnis dan efisiensinya sehingga dapat menekan kerugian secara signifikan menjadi –Rp76 miliar dari –Rp405 miliar pada tahun 2016. Pada tahun 2018, Bank Banten masih mampu meningkatkan bisnisnya tapi pendapatan bunga menurun dan tingkat inefisiensi meningkat lagi sehingga ruginya meningkat menjadi –Rp100 miliar. Namun demikian, total kerugian dalam 2 tahun (2017 dan 2018) sebesar –Rp176 miliar masih jauh lebih kecil dari kerugian 1 tahun pada tahun 2016. Artinya, Bank Banten sebenarnya memiliki potensi untuk berkembang, tetapi karena jumlah modal yang tidak mencukupi dan tidak pernah diatasi, maka Bank Banten mengandalkan dana masyarakat yang berbiaya mahal berupa deposito. Di sisi lain, Bank Banten masih menanggung beban aset kredit tidak produktif (tidak menghasilkan pendapatan bunga) yang nilainya cukup besar dari ex Bank Pundi. Oleh karena masalah utama Bank Banten adalah kurangnya permodalan sejak awal, maka solusi terbaiknya adalah memenuhi sisa komitmen pemenuhan modal ditambah kebutuhan likiditas lain akibat penarikan dana kasda dan dampak pandemik covid-19.

Baca juga:  Lowongan Kerja Besar – Besaran PT. Cheil Jedang Superfeed (CJ) Cikande Bulan Maret

Beberapa alternatif cara yang dapat dilakukan untuk memenuhi komitmen tersebut, antara lain: Mengajukan APBD Perubahan kepada DPRD, Menjual saham Pemprov Banten di bank BJB dan BJB Syariah, yang hasilnya digunakan untuk memenuhi komitmen diatas, atau mengajukan permohonan penyertaan modal negara atau penempatan dana pemerintah ke dalam Bank Banten dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) penyelamatan akibat covid-19 berdasarkan PP No.23/2020. Sementara itu, perlu dilakukan upaya mitigasi risiko hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh Pemprov, yaitu melakukan pembahasan bersama dengan OJK, Kemendagri, Kejaksaan dan KPK untuk mendudukkan persoalan komitmen pemenuhan modal tersebut secara proporsional sehingga baik bank Banten maupun Pemegang Sahamnya tidak lagi tersandera oleh masalah hukum, sebagaimana yang telah berjalan selama 3 tahun ini, yang telah menjadikan Bank Banten sebagai korban. Ini artinya kepentingan pembangunan ekonomi dan masyarakat Banten juga ikut menjadi korban. Pemprov sendiri juga tidak dapat menjadikan Bank Banten sebagai katalisator pembangunan daerah dan sebagai alternatif sumber pendapatan asli daerah.

Baca juga:  Kunjungi Polres Lebak, Ini Arahan Wakapolda Banten

Sejalan dengan upaya pemenuhan permodalan dan kebutuhan likiditas, Bank Banten selanjutnya dikonversi menjadi Bank Banten Syariah selaras dengan slogan Provinsi Banten “Iman, Taqwa dan Akhlaqul Karimah” dan sesuai dengan aspirasi masyarakat Banten yang religius sehingga Pemprov secara langsung ikut menyediakan sarana/fasilitas bagi masyarakatnya untuk menjalankan aktifitas ekonomi dan keuangannya secara syariah sebagai upaya mewujudkan ajaran islam secara kaffah dalam kehidupan sehari-hari. (Red)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement